Polisi Menangkap Perdagangan Manusia Internasional Dan Penipuan Perjudian Online

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan manusia internasional (TPPO) dengan cara mengiming-imingi korban dengan gaji hingga Rp 20 juta per bulan.

Padahal, korban bukanlah pegawai kontrak, yakni anggota unit judi online penipu.

Dirtibidom Pariscream Poly Brigjen Pol Djohandani Raharjo Boro mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan manusia itu berawal dari informasi KBRI di Phnom Penh, Kamboja.

“Sebagai operator telemarketer, penipuan, dan judi online,” kata Djohandani, Jumat (2/10/2023), di Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut Djohandani, pihaknya langsung melakukan penyelidikan melalui keterangan korban dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat jalan, bukti rekrutmen dan transfer, serta bukti percakapan antara korban dan rekrutan. Hasilnya, penyidik ​​berhasil melakukan penangkapan di beberapa tempat, antara lain Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta.

“Jaringan pertama kali teridentifikasi dengan tersangka SJ, CR dan MR. SJ dan CR ditangkap di Indrayu, Jawa Barat pada 24 September 2022. Mereka bertugas merekrut korban di kampung halamannya di Jawa Barat.” terangnya.

Sementara itu, tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022, dan perannya menangani prosedur keberangkatan, antara lain menyiapkan paspor dan menyediakan tiket perjalanan. Saat ditangkap, tim juga mencegah 22 calon korban pergi ke Kamboja. Dua di antaranya berasal dari istana.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Djohandani.

Kasus tidak berhenti sampai di sini, hingga 27 Januari 2023, tim penyidik ​​merekrut tersangka NJ dan NN di Jakarta Selatan, membantu mereka mendapatkan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan menghubungi rekrutan Kamboja.

Ia melanjutkan, “Dari penyitaan dan penggeledahan apartemen tersangka, ditemukan berbagai dokumen terkait perekrutan dan pengiriman TKI ilegal.”

Djohandani mengatakan, 87 buku paspor ditemukan, diyakini milik korban atau calon pemberangkatan. Ada juga dokumen aplikasi visa dan stempel dengan nama berbagai perusahaan yang dicurigai melakukan pemalsuan, yang digunakan sebagai dokumen pendukung aplikasi visa.

Dia menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan, ratusan barang terkait TKI dikirim oleh tersangka, namun karena tersangka tidak memiliki perusahaan yang mempekerjakan TKI, semuanya dinilai ilegal.”

Investigasi mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya mengirim pekerja migran ilegal ke Kamboja, tetapi juga mengirim mereka ke negara lain. Sementara itu, kabarnya banyak korban yang sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dll.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Johandani mengatakan sejak 2019 telah merekrut dan mengirim TKI ilegal dengan penghasilan puluhan miliar rupiah.

“Modus operasinya adalah menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri, yaitu di Kamboja. Langsung melalui media sosial atau sebagai pekerja pabrik, customer service, telemarketer atau operator komputer dengan upah tinggi di Kamboja. Bahkan, juga para korban yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan atau gaji yang ditawarkan.”

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. , sampai dengan Rp 600 juta rupiah; dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2MI), pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.