KTP Digital, Target Penduduk Indonesia 50 Juta Tahun 2023

Departemen Pendaftaran Penduduk dan Penduduk (Ditjen Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25% dari 277 juta penduduk Indonesia akan menggunakan Identitas Digital Kependudukan (IKD) pada tahun 2023.

Target ini mencakup kantor Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. “Mari beralih ke KTP digital,” ujar General Manager Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.” ujarnya. Ditulis pada Jumat (10-10-2019).2023/2).

baca juga

Saat mendaftarkan aplikasi IKD, diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah, sehingga harus didampingi oleh pengelola Dukcapil. “Saat pemohon datang, bisa langsung mendapatkan KTP digital, dan dokumen kependudukan lainnya seperti KK bisa langsung mentransfer data digital tersebut ke handphone pemohon,” ujarnya.

Penggunaan KTP digital bertepatan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi alternatif penerbitan KTP elektronik yang banyak dikeluhkan.

Zodan memaparkan tiga hambatan pencetakan KTP elektronik. Pertama, pembelian e-KTP kosong yang memakan porsi cukup besar dari anggaran Duckcapeel. Anda juga harus menyediakan printer Anda dengan selotip, kit pembersih, dan film. Terlepas dari masalah pembatasan internet di area ini.

Pengiriman hasil registrasi KTP elektronik tidak ideal jika ada kendala jaringan. Karena itu, KTP tidak bisa digunakan karena pendaftaran semester gugur. Registrasi sidik jari juga gagal karena tidak terkirim ke pusat. Mengatasi keterbatasan jaringan dan membeli peralatan dan blanko itu mahal, kata Zuldan.

“Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian mengarahkan penggunaan pendekatan asimetris untuk digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan Digital Identitas Kependudukan (IKD),” ujarnya.

Sebelumnya, berbagai inovasi Pemkot Cirebon di era digital terus berlanjut pada pendataan kependudukan. Warga Kota Cirebon dan Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) mengonversi KTP ke format digital.

Inovasi program Identitas Digital Kependudukan (IKD) ini diimplementasikan secara dini oleh staf internal aparatur pemerintah daerah.

Dalam program ini, masyarakat tidak hanya memiliki KTP dalam bentuk fisik, tetapi juga KTP digital yang dapat disimpan di perangkat mereka.

Jika penerapan identitas digital kependudukan (IKD) menjadi kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022, KTP elektronik dikenal baik fisik maupun digital.

Wakil Wali Kota Cirebon Eti Hirawati mengatakan pelaksanaan dan revitalisasi IKD berjalan dengan baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi perintah Kemendagri terkait IKD. Saat ini kami hanya memiliki staf di lingkungan Pemkot Cirebon, namun nantinya seluruh masyarakat dapat mengaktifkan IKD” ujar Eti, Kamis (Desember 2023). ) dikatakan.

Ia pun mengimbau seluruh instansi daerah untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan dan masyarakat terdekat. Untuk memahami bahwa aplikasi IKD merupakan salah satu bentuk aplikasi TIK yang berkaitan dengan digitalisasi penduduk.

Dia mengatakan penggunaan teknologi akan mempermudah dan mempercepat transaksi layanan publik atau swasta. Seperti memudahkan verifikasi mandiri tanpa perlu membawa KTP fisik untuk memudahkan akses data anggota keluarga.

“Kami berharap masyarakat secara bertahap merasakan manfaat dari program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Atang Hassan Dahlan, Ketua Disdukcapil Kota Cirebon menjelaskan, IKD merupakan bentuk perlindungan atau pengamanan sistem autentikasi tersendiri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

IKD membuat masyarakat lebih praktis dalam memasukkan data kependudukan. IKD memiliki banyak identitas lain yang disponsori pemerintah.

“Semua ada di ponsel. Mulai dari KTP, kartu vaksinasi, kartu BPJS Kesehatan, NPWP, dan kartu pemilih untuk Pemilu 2024,” ujar Atang.

Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android. Kemudian masukkan nomor ID, email, dan nomor telepon Anda. Namun perlu dipahami bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukkapil.

“Barcode aktivasi ada di kantor kami, jadi meski memenuhi semua persyaratan, tetap harus ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.