KTP Digital Menggantikan KTP Elektronik, Dan Kementerian Dalam Negeri Menargetkan 25% Penduduk Indonesia Tahun Ini

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membidik hingga 25% penduduk Indonesia mendaftar Identitas Digital Kependudukan (IKD) atau KTP digital pada tahun ini. Hal ini juga berlaku untuk kantor Dukcapil di 27 provinsi/kota se-Jawa Barat.

“Mari beralih ke KTP digital,” kata General Manager Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada para peserta. Seperti dilansir Kemendagri.go.id, pada Kamis (2 Februari 2023) pada Rapat Koordinasi Penilaian Pelayanan Adminduk dengan upacara tahunan Disdukcapil Jabar VI Bandung.

baca juga

“Digitasi pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari Sistem e-Government (SPBE) atau dikenal dengan e-government dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Direktur Zodan.

Dirjen Zodan di Dukcapil terus mengimplementasikan ekosistem digital sejak 2019. Ini juga menampilkan layanan online yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. tanda tangan.

“Dukcapil Go Digital adalah kekuatan pendorong di balik lompatan luar biasa Dukcapil ke layanan administrasi, akhirnya identitas digital warga “, jelas Zodan.

Selain itu, kami meminta sebanyak mungkin afiliasi Duckcapill untuk menyediakan layanan administrasi online atau online.

“Jika Anda menggunakan layanan online, Anda dapat secara mandiri mencetak kartu tanda penduduk yang diperlukan, seperti akte hubungan keluarga dan akta kelahiran, kecuali untuk KTP elektronik dan KTP anak. Alternatifnya, dokumen yang hilang dapat dicetak ulang sehingga mengurangi beban Disdukcapil.

Zodan juga menyebut MPP (Pusat Layanan Publik) seperti yang disebutkan MenPAN-RB Abdullah Azur Anas dalam hak MPP Digitalnya. Zodan mengatakan Ditjen Dukcapil mendukung penuh aplikasi MPP Digital sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor MPP.

“Persyaratan digital MPP perlu menjangkau data Dukcapil. MPP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia hanya ada di 98 lokasi atau 20% dari 514 provinsi/kota,” kata Direktur Utama Zudan Arif Fakrulloh. .